A SECRET WEAPON FOR HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN

A Secret Weapon For hak asuh anak dalam perceraian

A Secret Weapon For hak asuh anak dalam perceraian

Blog Article



Jika hakim mendapati fakta bahwa ibu tidak bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama persidangan, maka besar kemungkinan hakim mengenyampingkan Pasal a hundred and five KHI dan memberikan hak asuh anak kepada ayah atau si suami.

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Namun demikian, lanjut Farida, kewajiban sang ayah memberi nafkah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan sang ayah, dan bila ayah tidak mampu maka ibu tetap harus membiayai anaknya.

Selain itu, menurut repository.radenfatah.ac.id, pada dasarnya ibu lebih diutamakan ketimbang siapa pun termasuk sang ayah dalam hal hak asuh anak yang belum bisa membedakan yang benar dan buruk/baligh.

Selanjutnya, terkait dengan biaya pemeliharaan anak, UU Perkawinan mengatur bahwa biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggung jawab bapak.

Temukan definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

menjadi hak ibunya”. Ini menunjukkan bahwa jika perceraian orang tua terjadi ketika usia anak masih di bawah 12 tahun, hak asuh hak asuh anak dalam perceraian anak akan langsung dimiliki oleh sang ibu.

Para pakar agama menganjurkan kepada masing-masing pihak untuk melakukan diskusi secara kekeluargaan untuk menentukan hak asuh anak sebelum memilih jalur persidangan.

Menurut Farida, dalam penentuan siapa yang berhak mengasuh anak juga harus mempertimbangkan faktor pekerjaan ayah atau ibu si anak tersebut. Namun demikian, Farida berpendapat bahwa ibu tetap berhak mendapat hak asuh anak meski ia kurang mampu karena sebenarnya yang wajib menafkahi anak adalah sang ayah. Walaupun cerai, bukan berati ayah berhenti untuk memberi nafkah anaknya, kata Farida.

, kamu dan mantan pasangan membuat perjanjian tentang kapan anak tinggal dengan ayahnya dan kapan ia tinggal bersama ibunya, serta siapa yang menanggung biaya-biaya tertentu.

Dari beberapa hal tersebut, maka hak-hak anak yang menjadi kewajiban orangtua harus tetap ditunaikan bagaimanapun kondisinya, baik orang tuanya masih terikat dalam perkawinan maupun pasca perceraian.

Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, yaitu kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, pengadilan yang akan memberi keputusannya.

Suami dan istri tetap berperan dalam porsinya masing masing dalam pengasuhan anak. Dengan begini diharapkan tidak terjadi percekcokan dan perebutan hak asuh anak, karena anak bukanlah barang yang dengan mudah dipindahtangankan begitu saja.

ini akan diputuskan oleh pihak Mahkamah Syariah dan sekiranya si ibu didapati oleh pihak mahkamah hilang kelayakan untuk menjaga anak tersebut, maka ianya akan berpindah kepada salah seorang yang berikut[one]:

Report this page